Corporate Law Firm adalah salah satu langkah karir idaman bagi kalangan mahasiswa umum. Perkembangan Corporate Law Firm sendiri disebabkan oleh pertumbuhan berbagai macam bisnis dengan model yang kompleks sehingga sering menemui berbagai permasalahan hukum, menjadikan kehadiran Corporate Law Firm sangat diperlukan. Perusahaan umumnya mempunyai in house counsel sendiri.
Tetapi, hal tersebut tak menjadikan perusahaan benar-benar mampu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang beragam dan spesifik. Contoh permasalahan hukum yang dihadapi oleh perusahaan adalah hukum ketenagakerjaan Indonesia atau Indonesia Labor Law, hukum lingkungan, dan lainnya tergantung sektor atau industri tempat perusahaan beroperasi.
Ada beberapa pertimbangan yang harus dipikirkan oleh mahasiswa hukum maupun sarjana hukum yang ingin meneruskan di langkah tersebut agar tak salah melangkah. Berakhir dalam Law Firm memang menjanjikan karena jenjang karir yang stabil dan gaji yang mumpuni.
Adapun 4 alasan yang patut diketahui sebelum berkarir di Corporate Law Firm adalah:
Keberagaman Klien
Sebuah Law Firm memiliki berbagai layanan konsultasi hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan perusahaan. Dengan demikian, perusahaan atau klien serta permohonan bantuan hukum yang dihadapi pun akan sangat beragam. Banyaknya ragam dalam interaksi dan pelayanan akan membuat seorang Lawyer atau Advokat akan menghadapi banyak orang dan tak akan merasa monoton atau bosan. Setiap hari ada saja tantangan dan suasana baru yang dijumpai.
Soft Skill Selalu Terasah
Menjadi seseorang yang ahli dalam menangani urusan hukum membuat Lawyer atau Advokat harus menjaga kenyamanan klien. Oleh karena itu, secara tidak langsung soft skill berupa kemampuan komunikasi, negosiasi, dan sebagainya akan ikut terasah dengan sendirinya. Konsultasi hukum diharapkan menghasilkan solusi dan saran yang tepat sasaran sesuai permasalahan hukum yang terjadi.
Pola Kerja yang Sistematis
Secara otomatis para Lawyer atau Advokat dituntut sistematis dan efisien dalam menangani masalah klien. Hal ini membuat mereka tumbuh menjadi profesional handal seiring dengan perkembangan karirnya. Dengan demikian, karier yang terarah dengan rapi pun bukan menjadi mitos.
Jalur Karir
Seperti yang telah dijelaskan di atas, pola kerja yang sistematis akan membawa kepada jalur karir yang jelas, Lawyer dapat merintis karir sebagai associate junior hingga akhirnya menjadi senior dan diangkat menjadi partner di Corporate Law Firm tempatnya bekerja. Selain itu, mereka huda bisa membangun Law Firm sendiri berbekal pengalaman yang dimiliki sebelumnya.
Selain 4 alasan di atas, menjadi seorang Lawyer atau Advokat mempunyai berbagai macam tuntutan jika berkarir di Corporate Law Firm. Kemampuan bahasa asing, menggunakan teknologi, manajemen waktu, inisiatif, dan komitmen adalah hal yang tak boleh dilupakan. Dengan demikian, para mahasiswa hukum dan sarjana hukum yang baru lulus lebih siap untuk menghadapi berbagai perkara yang dihadapi perusahaan, termasuk hukum ketenagakerjaan Indonesia atau Indonesia Law Firm. dituntut untuk mahir menggunakan teknologi.
buat yang mau masuk hukum atau lulusan sabi banget ni informasinya :)
ReplyDelete