Apabila
Anda mempertanyakan ulang tentang keamanan rumah di jual di depok secara lelang dari bank,
sebenarnya tidak usah untuk diragukan lagi. Sebab membeli
rumah lelang berupa sitaan dari bank bisa dikatakan aman. Keamanan tersebut
dijamin dengan adanya surat-surat rumah yang lengkap seperti IMB, sertifikat,
PBB semua sudah disediakan oleh bank. Maka dari itu sebagai calon pembeli Anda tidak
perlu repot-repot lagi untuk mengurusnya.
Selain itu dengan membeli rumah secara lelang dari bank Anda bisa mendapat harga yang jauh lebih murah daripada pasaran pada umumnya. Hal tersebut karena bank hanya ingin agar hunian tersebut diproses secara cepat likuiditasnya. Nah, jika Anda berminat untuk membeli Rumah di Jual secara lelang dari bank, maka perlu Anda perhatikan beberapa tahap atau cara membelinya sebagai berikut. Sebenarnya untuk melakukan pembelian rumah lelang tersebut tidaklah sulit prosesnya, akan tetapi lebih cepat dan mudah.
Pertama-tama ketika ada rumah yang di lelang bank akan
mempublikasikannya. Publikasi tersebut baik meluputi melalui informasi di
website, media massa, atau informasi di kantor cabang. Perlu untuk menjadi
catatan bahwa seorang calon pembeli tidak dapat melakukan lelang langsung
dengan pemilik rumah sitaan. Akan tetapi pembeli harus mendaftar ke balai
lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh KPKNL (Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang).
Namun janganlah khawatir, meskipun demikian calon
pembeli tetap dapat melakukan pengecekan ke lokasi rumah lelang tersebut untuk
melihat kondisi rumah. Setelah itu kemudian apabila sudah sepakat, maka pembeli
harus membayar uang jaminannya. Uang jaminan tersebut biasanya sebesar 20-50%
dari harga lelang yang di tetapkan oleh Bank. Akan tetapi, apabila nanti Anda tidak
menang ketika proses pelelangan, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan
lagi.
Akan tetapi apabila Anda memenangkannya, maka sisa
biaya yang dibutuhkan harus dilunasi dalam waktu kurang dari 5 hari kerja.
Kemudian KPKNL akan memberikan risalah lelang yang harus dibawa ke bank.
Selanjutnya pihaklah bank yang akan menukar risalah dengan dokumen-dokumen
rumah yang di lelang. Nah, apabila semua tahap tersebut sudah Anda selesaikan,
berarti Rumah di Jual lelang tersebut sudah resmi milik Anda. (artikel placement)
Aku belum pernah beli barang, apalagi rumah dengan sistem lelang mba. Jaid tahu banyak info nih mba :)
ReplyDelete